Metro, Jakarta - Polisi telah memeriksa Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Yusril Ihza: Kasus Rizieq Syihab Bukan Kriminalisasi

Meski begitu, Tito tak merinci pada kasus apa Rizieq diperiksa. Selama ini ada sejumlah kasus yang menjeratnya. Salah satunya kasus dugaan pornografi. 

Rizieq Syihab merupakan tersangka dugaan pornografi akibat viralnya percakapan whatsapp mesum yang diduga dilakukannya bersama Firza Husein. Firza Husein juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Rizieq Syihab dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kasus lain yang juga menjerat Rizieq ialah kasus ceramahnya yang menyinggung agama tertentu, kasus penghasutan soal uang rupiah baru yang disebutnya mirip palu arit, kasus penghinaan profesi hansip dan Kapolda Metro Jaya.

Di Mabes Polri, Rizieq Syihab terjerat kasus ceramah yang menyebutkan akan membunuh pendeta. Ia dilaporkan oleh sekelompok pendeta. Di Jawa Barat Rizieq terjerat kasus penyerobotan tanah, pelecehan budaya Sunda dan penodaan Pancasila.

Baca: Kapolda: Pemeriksaan Kasus Pornografi Rizieq FPI Jalan Terus  

Rizieq selama ini berada di luar negeri dan belum sempat diperiksa. Beberapa kali Rizieq sempat berencana untuk pulang ke tanah air, namun kepulangannya itu urung dilakukan.

INGE KLARA SAFITRI