Nasional, Jakarta - Komisioner Ini Kata Komnas HAM Soal Negara Punya 3 Mandat Pelestarian Budaya

Dewan HAM PBB melalui universal periodic review (UPR) pada 2017 memberikan total 225 rekomendasi urusan hak asasi manusia kepada Indonesia. Sebanyak 150 rekomendasi langsung diterima oleh pemerintah.

Di antaranya isu pendidikan, kebebasan beragama, dan perlindungan kepada kelompok rentan, dan disabilitas. Namun 75 rekomendasi lainnya masih dibahas.

Nurkhoiron menjelaskan sekitar 20 rekomendasi yang kemungkinan hanya akan menjadi catatan salah satunya adalah persoalan hukuman mati.

Dewan HAM PBB merekomendasikan agar hukuman mati bisa dihapuskan di Indonesia. Namun, rekomendasi itu hanya akan menjadi catatan pemerintah lantaran pidana hukuman mati menjadi hukum positif yang berlaku.

Nurkhoiron mengaku tak ingat detail poin-poin sebanyak 20 butir rekomendasi yang bakal menjadi catatan. Namun ia menyebut alasan rekomendasi hanya akan dicatat adalah negara pemberi rekomendasi tidak mengetahui persis konteks persoalan HAM di Indonesia. Selain itu adalah rekomendasi bersifat sensitif dan sulit diterapkan misalnya hukuman mati.

Meski begitu, Nurkhoiron bersyukur karena hanya sekitar 20 rekomendasi dari total 225 yang dicatat. Sisanya, pemerintah menerima rekomendasi berkaitan dengan isu kebebasan beragama, toleransi, disabilitas, hingga pemenuhan hak-hak dasar bagi LGBT.
Simak juga : 72 Tahun Kemerdekaan RI, Ikatan Waria: Kami Masih Sulit Urus KTP

Nurkhoiron mengaku pihaknya terus berembug dengan NGO dan pemerintah untuk memutuskan final terhadap 75 rekomendasi yang masih dipertimbangkan. “Awal September kami harap sudah ada keputusan final,” kata dia.

Pertemuan untuk membahas rekomendasi tersebut telah dilakukan sedikitnya 2 kali baik dengan pemerintah maupun organisasi. Pemerintah berencana mengumumkan hasil pembahasan itu pada 20 September 2017 sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh Dewan HAM PBB.

DANANG FIRMANTO