Metro, Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan permen. Modus terungkap setelah, personel Polres Metro Bekasi Kota menangkap, J, 38 tahun yang sedang nongkrong di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Bantargebang pada Selasa malam, 21 Agustus 2017 lalu.   

Penangkapan J, bermula dari kecurigaan polisi yang saat itu tengah berpatroli. J kemudian ditangkap dan dilegedah. Hasilnya, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dari kantong celananya. Polisi kemudian bergerak ke rumah tersangka di bilangan Bantargebang.

Baca juga:
narkoba itu. Adapun, tersangka J dijerat pasal 112 UU Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. J kini mendekam di tahanan untuk proses pemeriksaan.

ADI WARSONO