Bisnis, YOGYAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan surat berharga syariah negara ritel atau sukuk saat ini menjadi instrument terpenting pemerintah. Salah satunya  untuk pengembangan keuangan syariah.

“Sukuk ini perkembangannya sangat pesat,” ujar Sri Mulyani di sela Seminar Internasional Keuangan Syariah di Yogyakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.

Sri Mulyani menuturkan melalui sukuk negara melakukan inovasi untuk membiayai desfisit anggaran menggunakan surat utang negara berbasis syariah.

Simak: Sukuk Bisa Jadi Alternatif Pembiayaan Daerah

Sri Mulyani menuturkan yang jelas terlihat dari penerapan sukuk ini karena membuat masyarakat luas jadi mulai lebih mengenal tentang surat berharga syariah yang sebelumnya sangat awam atau malah tak begitu dikenal.

Selama ini tabungan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim masih lebih banyak lari ke perbankan atau menanam investasi ke bursa saham atau surat obligasi biasa.

Instrument seperti sukuk ini yang dipacu pemerintah untuk membuat masyarakat lebih familiar dengan instrument keuangan syariah.

Sri Mulyani menuturkan, pemerintah sengaja tak menerbitkan sukuk ini dalam jumlah besar tapi bentuk ritel sehingga ibu-ibu rumah tangga yang tabungannya sedikit masih punya opsi membeli sukuk itu. “Prinsipnya sukuk sebagai instrument keuangan syariah itu bisa terjangkau, digunakan dan dibeli untuk investasi baik masyarakat umum atau korporasi,”  ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menuturkan, selama ini corporate bond atau surat berharga yang diterbitkan kelompok korporasi di Indonesia jumlahnya masih sangat sedikit. Baik yang konvensional apalagi yang berbentuk sukuk. Sri Mulyani berharap ke depan surat berharga korporasi ini ada perbaikan instrument sehingga mulai bisa diperdagangkan untuk secondary market atau pasar sekunder. “Kalau tak punya secondary market ini corporate bond susah diminati orang karena kalau orang membeli maka dana yang masuk akan langsung dikunci sampai jatuh tempo,” ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, biasanya karakter investor itu membeli surat berharga lalu pada tahun kedua atau ketiga akan menjualnya untuk dibelikan investasi yang lain. Sri Mulyani menambahkan, untuk mengembangkan system keuangan syariah ini Kementerian Keuangan menggandeng Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas.

PRIBADI WICAKSONO