Nasional, Jakarta - Senior Vice President Asset Management PT Kasus Penjualan Aset Pertamina, Bareskrim: Melanggar 2 Peraturan

Ahmad juga memperingatkan bagi siapa saja yang membantu menyembunyikan Gathot bakal dikenai sanksi pidana. Dalam surat penetapan DPO itu, polisi memberikan keterangan berupa tanggal lahir Gathot, ciri-ciri, alamat, dan foto yang terpasang.

Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Indarto menuturkan, pihaknya telah menetapkan Gathot sebagai DPO sejak Rabu, 23 Agustus 2017. Ia mengatakan penetapan itu berkaitan dengan kasus dari PT Pertamina yang tengah diusut Bareskrim. “Kasus penjualan aset Pertamina,” ujar Indarto.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah melalui gelar perkara.

Indarto menjelaskan aset yang dijual oleh Pertamina berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyidik pun telah menggeledah kantor Pertamina dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen penjualan tanah. Berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 40,9 miliar.

Polisi sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah kepergian pejabat Pertamina itu ke luar negeri.
DANANG FIRMANTO | ANTARA