Metro, Jakarta - Komika Muhadkly MT atau akrab disapa Acho ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Apartemen Green Pramuka, 5 November 2016. Pelaporan tersebut didasarkan pada tulisan yang diunggah Acho dalam blog pribadinya Muhadkly.com pada 8 Maret 2015.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Deriyan mengatakan perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan telah dinyatakan lengkap pada 21 Juli 2017.

Baca: Curhat Soal Apartemen, Komika Acho Dijerat Pasal UU ITE

"Betul, saat ini kasusnya sudah dinyatakan P21 (lengkap)," kata  saat dikonfirmasi, Ahad, 6 Agustus 2017. Sebelumnya, Acho sempat beberapa kali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
 
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan SAFEnet menyayangkan kasus ini yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam rilisnya, Anggota LBH Jakarta Ade Wahyudi menilai kasus ini terlalu dipaksakan.

Baca: LBH Pers Desak Polisi Hentikan Kasus Komika Acho
 
Padahal, apa yang ditulis Acho dalam blog pribadinya merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal didasarkan bukti-bukti dan mewakili kepentingan para penghuni apartemen lainnya yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi. Namun, pengelola melaporkan Acho dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
 
"Perbuatan Acho ini juga bagian dari hak menyampaikan pendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin oleh pasal 28 F UUD dan Peraturan Perundangan yang berlaku," ujar Ade seperti dikutip dalam rilisnya.
 
INGE KLARA SAFITRI