Nasional, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) akan prioritaskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dari wilayah luar Pulau Jawa dan daerah pedesaan. Pertimbangannya karena daerah-daerah tersebut relatif lambat dalam peningkatan kesejahteraannya.

"Jadi sekarang ini skemanya prioritas kami luar jawa dan pedesaan. Itu sebetulnya yang bisa mengurangi kesenjangan antar wilayah," kata Harry Hikmat, Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial pada Forum Medan Merdeka 9 di Jakarta, 18 Agustus 2017.

Baca: Gubernur Jawa Barat Apresiasi Operator Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial sendiri dimulai pada tahun 2007 dengan cakupan 508.000 keluarga. Syarat kepesertaan PKH sendiri adalah keluarga miskin yang memenuhi kriteria komponen PKH. Pertama, komponen kesehatan, yaitu ibu hamil atau nifas dan anak dibawah usia 6 tahun. Kedua, komponen pendidikan, yaitu SD, SMP, dan SMA. Ketiga, komponen kesejahteraan sosial, yaitu disabilitas berat dan lanjut usia di atas 70 tahun.

MEIDIKA SRI WARDIANA | EA