Metro, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap model Destiara Talita alias Tata di Polda Metrero Jaya, Jumat.

Adriatma membantah pernah berjanji untuk menikahi secara siri seorang model bernama Destiara Talita alias Tata. "Insya Allah, baik secara tertulis saya tidak pernah janji menikahi apalagi nikah siri, termasuk secara lisan. Saya yakin tidak ada," kata Adriatma setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 Agustus 2017.

Baca: Diduga Menghina Model, Wali Kota Kendari Diperiksa Polda Metro

Menurut Adriatma, dirinya tidak begitu akrab dengan Tata seperti yang disampaikan di pemberitaan selama ini. "Hanya makan biasa, dua kali,” ujar Adriatma. Adriatma menjalani pemeriksaan selama empat jam dan dengan 25 pertanyaan.

Menurut Adriatma, pemeriksaan kali ini berisi klarifikasi yang berkaitan dengan kronologi dan asal muasal kejadian. "Alhamdulillah semua sudah saya berikan keterangan tentang apa yang terjadi," ucap Adriatma.

Destiara melaporkan Adriatma ke Polda Metro Jaya Jumat, 11 Agustus 2017. Destiara menuduh Adriatma melakukan mencemarkan nama baik dan pencemaran.  "Laporannya masuk ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2017," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Agustus 2017. 

Baca: Talita, Model Majalah Dewasa, Nekat Nyaleg

Laporan yang dibuat model yang bernama asli Destiara Purna Panca itu tertera dalam laporan polisi bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, pada 8 Agustus 2017. Dalam laporan itu, polisi menjerat Adriatma menggunakan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.

M. YUSUF MANURUNG