Nasional, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu 26 Agustus 2017.
Baca: Tjahjo Kumolo Memprediksi Ada 3 Pasang Calon pada Pilpres 2019
Tjahjo menuturkan kampanye hitam akan merusak mekanisme demokrasi. Padahal tingkat partisipasi pemilih yang tinggi menjadi tolok ukur kesuksesan pemilu. "Tidak ada politik uang dan tidak ada kampanye yang menyesatkan, menghujat, memfitnah," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap tiga orang kelompok Saracen, sindikat kejahatan penyedia jasa konten penyebar kebencian. Polisi menyebut Saracen memiliki keahlian mencaplok akun media sosial hingga membaca situasi pemberitaan. Kepolisian menyebut jaringan kelompok Saracen berjumlah lebih dari 800 ribu akun.
Simak: Mendagri Minta Kasus Saracen Diusut: Agar Tak Ada Isu Sara
Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat meminta masyarakat waspada pasca-tertangkapnya kelompok Saracen. DPR menilai perlunya kewaspadaan menjelang tahun politik pada 2018 dan 2019.
Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali mengatakan bakal mempertimbangkan usulan pemerintahan untuk mengatur ketentuan diskualifikasi bagi calon yang melakukan kampanye hitam. "Itu usulan yang baik bisa kami pertimbangkan untuk masuk dalam PKPU dan Peraturan Bawaslu," ujarnya.
Meski begitu, menurut Amali, pihaknya bakal memperhatikan pengusutan kasus Saracen secara detail dari pihak kepolisian. "Kami akan cari penempatannya dalam aturan tersebut," ujar politikus Partai Golkar tersebut.
ARKHELAUS W.
0 Response to "Tjahjo Kumolo Usul Calon Terlibat Kampanye Hitam Didiskualifikasi"
Post a Comment