Nasional, Jakarta - Kematian 'Raja Kebun' DL Sitorus dalam pesawat yang akan membawanya ke Kualanamu, Medan, Kamis 3 Agustus 2017, masih menyisakan persoalan lain. Mengenai 47 ribu hektare lahan miliknya.
Kejaksaan Agung akan membicarakan kembali dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan soal eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare milik Darianus Lungguk atau DL Sitorus di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Baca juga:
DL Sitorus, PT Torganda mengonversi 72.000 hektare (dari 172.000 hektare) hutan di Register 40 menjadi perkebunan sawit, di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Selatan. Konversi hutan menjadi perkebunan sawit itu yang membuat DL Sitorus divonis 8 tahun penjara pada pertengahan 2006.
ANTARA I S. DIAN ANDRYANTO
0 Response to "Persoalan Setelah DL Sitorus Meninggal, Lahan 47 Ribu Hektare Itu"
Post a Comment