Nasional, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggelar pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau Kasus Penipuan First Travel, Polisi: Tersangka Sering Jawab Lupa

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terbilang cukup menggiurkan masyarakat. Para calon jemaan ini ditawarkan paket umroh dengan biaya murah di bawah harga standar Kementerian Agama RI, yakni hanya sebesar Rp 14,3 juta.

Masyarakat yang tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang. Agar semakin menarik, perusahaan maupun agen memberangkatkan jemaah umroh dengan jargon ‘Harga Kaki Lima, Fasilitas Bintang Lima’.

Tetapi, pada Mei 2017 First Travel menawarkan kembali tambahan biaya supaya calon jemaah segera diberangkatkan. Bahkan, pelaku juga menawarkan promo paket Ramadhan dengan biaya tambahan Rp 3.000.000 sampai Rp 8.000.000 perjemaah

ANDITA RAHMA