Nasional, Pontianak - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) menggagalkan penjualan dua bayi orangutan ilegal dan menangkap pelakunya di Jalan Komyos Sudarso, Pontianak Kalimantan Barat. Pelaku berinisial TAR berusia 19 tahun.
"Dia mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi pembelian satwa langka," ujar David Muhammad, Kepala Seksi Wilayah III Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, soal pelaku penjualan bayi orangutan, Selasa 22 Agustus 2017.
Kepada penyidik, TAR mengatakan membeli bayi orangutan berusia satu tahun dan sepuluh bulan tersebut dari warga di daerah hulu Kalimantan Barat. "Para pemburu ini mengambil orangutan hutan kawasan Kabupaten Sintang," kata David.
Petugas SPORC juga menyita rekening milik tersangka yang digunakan untuk transaksi. Modus operandi yang dilakukan adalah mencari orangutan dari daerah asal, dan memasarkannya ke Jakarta. Dari keterangan tersangka, didapati informasi mengenai jaringan perdagangan satwa ilegal hingga ke luar negeri.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengembangkan temuan ini, baik dari Kementerian Lingkungan Hidup fan Kehutanan maupun pihak kepolisian," katanya.
Penangkapan TAR dilakukan pada Senin dini hari lalu. Namun penyidik pegawai negeri sipil Kehutanan, masih berupaya mencari para pemburu yang menjadi pemasok satwa dilindungi untuk TAR. TAR mengaku hanya mengantongi kontak aplikasi pesan mereka, tanpa pernah bertatap muka. Transaksi hanya dilakukan atas asas kepercayaan.
"Kini tersangka telah kita titipan ke Rutan Kelas 2A Pontianak. Sementara dua individu orangutan kita titiprawatkan pada Yayasan International Animal Rescue Indonesia di Ketapang," ujar David. Tersangka akan dijerat dengan UU No 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem lainnya.
Heribertus Suciadi, dari Yayasan IAR Indonesia, mengatakan, orangutan yang berusia 10 bulan adalah betina, sedangkan yang berusia satu tahun adalah jantan. "Sudah dapat dipastikan induknya sudah mati. Tidak mungkin induk orangutan bisa membiarkan anaknya diambil orang, atau ditinggalkan induknya," katanya.
Orangutan juvenile, atau yang masih usia anak-anak akan tergantung dengan induknya hingga usia tujuh tahun. Selama tujuh tahun mereka akan dekat dan diasuh induknya. Induknya mengajari bergantung, mencari makan dan bertahan hidup. YIARI akan membantu mengajari anak-anak orangutan sebatang kara ini untuk siap dilepasliarkan. Namun, proses pembelajarannya memerlukan waktu lebih dari lima tahun.
ASEANTY PAHLEVI
0 Response to "Penjualan 2 Bayi Orangutan Ilegal Digagalkan di Pontianak"
Post a Comment