Nasional, Jakarta -  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia Eko Putro Sandjojo mengatakan tidak perlu membentuk lembaga baru untuk mencegah korupsi dana desa. Menurut Eko, upaya yang harus dilakukan adalah memperkuat penegakan hukum. Percuma jika dibentuk satuan tugas (satgas) atau lembaga pencegahan baru apabila hukumnya tidak berjalan.

“Seperti kasus di Pamekasan itu bukan sistemnya yang salah. Karena baik pengawasnya maupun penegak hukumnya terlibat kasus korupsi. Tegakkan hukumnya saja,” kata Eko di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Sabtu 19 Agustus 2017.

Eko mengatakan, Kemendes kerap mendapatkan saran dari luar untuk membentuk lembaga baru. Masukan tersebut tidak perlu dilakukan, karena pemerintah akan lebih fokus untuk memperkuat saja lembaga yang sudah ada.

Baca: Kemendesa 60 Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke KPK

“Kalau buat lembaga baru nanti malah membingungkan kepala desa, jadi laporannya tambah banyak, tambah ruwet. Selain itu desa yang jumlahnya 74.910, tidak menjamin lembaga pengawas baru tidak korupsi juga,” ujar Eko.  


Eko menambahkan, sudah banyak  yang saat ini mengawasi penyelewengan dana desa. Tidak hanya dari pemerintah dan aparat, tetapi juga dari masyarakat, LSM, dan juga media. “Yang mengawasi banyak, Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) punya satgas, Kementerian Keuangan punya satgas, KPK punya satgas, BPKP punya satgas, masyarakat mengawasi, NGO mengawasi, saya yakin setiap ada penyelewang itu pasti ter-blow up,” kata Eko. 

Kementerian Desa, kata Eko, juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan anggaran Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Desa dan Camat di seluruh Indonesia, ikut mengawasi penggunaan dana desa. Menurut Eko, hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas  pengawasan agar lebih baik. Selain dari segi operasional, juga akan ada peningkatan kapasitas sumber daya manusia berupa pelatihan pengawas.  

ALFAN HILMI