Nasional, Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Buwas Sebut 50 Persen Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Artinya...
Menteri Yasonna Pasang Alat Pendeteksi Narkoba di Lapas

Pertama, standar bangunan, dimulai dengan pengetatan keamanan dengan penambahan jumlah CCTV, instalasi perusak jaringan, sampai disiapkan telefon umum untuk narapidana. “Yang berperilaku baik kita beri reward dapat telpon dengan keluar. Tapi tetap kita rekam dan pantau perbincangan mereka,” katanya.

Kedua, kamar hunian, dimulai dengan tidak diperbolehkan ada lemari, tidak diperbolehkan ada aliran listrik, penyediaan alas kasur, sampai penyediaan fasilitas kamar mandi. ketiga, standard kesehatan, dengan penyediaan ruang poliklinik dan rawat inap sampai penyediaan tenaga kesehatan. “Supaya napi yang sakit tidak dirujuk di luar Nusakambangan,” ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham Bangun Empat Lapas Khusus Bandar Narkoba

Keempat, standar petugas, dengan menempatkan petugas yang baru lulus dari Akademi Ilmu Pemasyarakatan secara periodik. Diharapkan petugas tersebut tidak terkontaminasi bujuk rayuan napi. Selain itu, juga melibatkan kepolisian, BNN, BNPT, dan TNI.

Kelima, standar kebutuhan hidup, mencakup kapasitas hunian tidak boleh melebihi kapasitas lapas, kecukupan pangan, ketersediaan air bersih, dan pengelolaan bahan makanan sesuai dengan kebutuhan. Keenam, standar pakaian, lapas menyediakan kebutuhan pakaian harian, pakaian tidur, pakaian ibadah, pakaian olahraga, pakaian kerja.

Baca juga: Marak Narkoba di Penjara, Yasonna: Pencopotan Kalapas Tidak Cukup  

Ketujuh, standar blok hunian, dengan menyediakan fasilitas publik seperti penyediaan sarana hiburan televisi dan perpustakaan. Delapan, standar pembinaan, dengan melibatkan pihak ketiga. “Ada lima standar pembinaan seperti pembinaan spiritual, kecerdasan intelektual, hukum, berbangsa, dan bernegara,” katanya.

BETHRIQ KINDY ARRAZY