Dunia, Jakarta -Seorang warga negara Indonesia asal Nusa Tenggara Timur, Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria.

Menurut Yohanes Kristo Tara, pastor di Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, yang menerima laporan dari Kristo Oemenu, ayah Frederik, ia ditahan dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak di perairan Nigeria.  

"Anak tersebut saat ini sedang ditahan di salah satu penjara, Port Harcout Negeria," kata Yohanes kepada Tempo, Selasa 22 Januari 2017.

Yohanes mengatakan, kapal tempat Frederik bekerja tidak memiliki izin operasi. Ia dikatakan telah bekerja di perusahaan tersebut selama dua tahun.

Pada 2016, Frederik menjadi kru kapal tanker milik perusahaan minyak asal Yunani, Western Mediteranean Shipping Sea Athena. Ia bekerja melalui agen di Indonesia yakni PT Mellisindo Hemika Prima yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Perusahaan Yunani ini beroperasi di Benin, Afrika.

"Dia ditahan di Deference  Intelligence Agency, pindah ke Economic and Financial Crime Commision (EFCC) di Abuja, Nigeria dan sekarang di Port Harcout," kata Yohanes.

 Keluarga Frederik berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memberi bantuan hukum, Yohanes mengatakan, Frederik hanyalah korban.

Lulusan Akademik Maritim Nusantara Indonesia (AMNI) itu disebut bekerja dengan mengantongi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu keluarga juga meminta pihak Kementerian Tenaga Kerja RI mengusut keterlibatan perusahaan Agen Tenaga Kerja yang merekrut Frederik.

Frederik sebelumnya hilang kontak selama tiga bulan sebelum bisa berkomunikasi dengan keluarga. Pihak keluarga telah melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Nigeria. Laporan tersebut diikuti dengan kunjungan KBRI Nigeria ke penjara dimana Frederick ditahan.

Belum ada tanggapan apapun dari pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Padahal pihak KBRI Nigeria sudah menyampaikan laporan ke pusat. Begitu juga dengan keluarga yang sudah mengirimkan aduan lisan lewat telepon.  

"Saat ini Frederik sedang dalam proses persidangan dan didampingi pengacara asal Nigeria," ujar Yohanes.

ALFAN HILMI