Metro, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Pusat menangkap dua orang pria, Andika alias Daeng dan Iwan Darmawan alias Iwan, yang kedapatan memiliki senjata api jenis airsoft gun tanpa izin di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 5 Agustus 2017.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Pusat Komisaris Suyatno mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.Kemudian kami melakukan penggeledahan terhadap keduanya di Jalan Pintu Air Raya.

Baca: Modal Airsoft Gun, Pemuda Pengangguran di Bekasi Nekat Merampok

“Salah seorang di antaranya (Daeng) ditemukan memiliki airsoft gun jenis revolver dan beberapa peluru gotri," kata Suyatno dalam rilisnya yang diterima Tempo, Ahad, 6 Agustus 2017. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Suyatno, Daeng sudah dua kali melakukan kejahatan dengan modal airsoft gun tersebut pada Juli 2017 di Palmerah, Jakarta Barat.

Baca juga: Gara-gara Saling Tatap, Pemuda Ini Todongkan Airsoft Gun

"Dia berhasil mendapatkan satu telepon genggam dan dua motor dari perbuatannya itu," ujar Suyatno. Barang hasil kejahatannya itu pun lantas ia jual. "Telepon genggamnya dijual dengan harga Rp 50 ribu, sedangkan sepeda motor dijual seharga Rp 1 juta," kata Suyatno. Daeng diserahkan ke Polres Jakarta Barat, sedangkan Iwan dipulangkan ke keluarganya.
 
INGE KLARA SAFITRI