Metro, Jakarta - Perluasan pelarangan sepeda motor yang rencananya akan diberlakukan di jalur protokol sepanjang kawasan Sudirman diprotes banyak kalangan, salah satunya jasa pengiriman ekspres. Budi Paryanto, Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (ASPERINDO), mengatakan seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi pengecualian terhadap kendaraan dengan peruntukan bisnis.
"Motor kurir kan tidak untuk keperluan pribadi tapi untuk menunjang dan memperlancar arus barang yang berarti juga memperlancar perdagangan dan roda perekonomian," katanya Senin, 21 Agustus 2017. Dia mengatakan, pihaknya dapat menyusun beberapa solusi teknis seperti mekanisme pemasangan stiker, GPS, alarm, dan sebagainya melalui asoasi pemilik usaha ekspedisi.
Baca juga:Kawasan Larangan Sepeda Motor di Jakarta Diperluas
Lapangan Banteng Direvitalisasi, Pameran Flona ke Setu ... Dituding Tutup Jalan, Legislator Nurdin: Mereka Hanya ...
Ada Dugaan Intimidasi, Penghuni Kalibata City Lapor ke Komnas HAM
Jika pembatasan tidak dibarengi penyediaan sarana transportasi yang baik, akan mempersulit masyarakat untuk mengakses jalan. Apalagi Jalan Sudirman dan Rasuna Said sering dilewati publik karena banyak gedung perkantoran.
BISNIS.COM | ALFAN HILMI
0 Response to "Pelarangan Sepeda Motor Diperluas, Bagaimana Nasib Motor Kurir?"
Post a Comment